Selasa, 30 April 2013

Proses Pengurusan dan Pelaksanaan Akad Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA):

Pentingnya ilmu biar tahu.. :p

Proses Pengurusan dan Pelaksanaan Akad Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA):
 http://www.facebook.com/GantiJilbab

a. Dari rumah, mempersiapkan:

1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

2. Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW

3. Pas photo ukuran 2X3 sebanyak 5 lembar

b. Ke Kantor Lurah/Desa, mendapatkan:

1. Surat Model N1 (Keterangan untuk nikah)
2. Surat Model N2 (Keterangan asal usul)
3. Surat Model N3 (Persetujuan kedua calon mempelai)
4. Surat Model N4 (Keterangan tentang orang tua)

c. Kemudian ke Kantor Urusan Agama setempat, untuk mendapatkan/mengikuti:

1. Surat Model N7 (Pendaftaran nikah)
2. Penetapan hari/tanggal, waktu dan tempat akad nikah
3. Pemeriksaan dan bimbingan pernikahan
4. Pelaksanaan akad nikah (di KUA atau di kediaman salah satu calon)
5. Memperoleh Kutipan Akta Nikah/Buku Nikah

Catatan Tambahan:

1. Menyertakan izin tertulis dari orang tua/wali bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun (Model N5) atau izin dari pengadilan apabila orang tua/wali tersebut di atas tidak ada.

2. Dispensasi dari Pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai usia 16 tahun.

3. Surat izin dari atasan/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI.

4. Putusan Pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami).

5. Akta cerai bagi calon mempelai duda/janda cerai hidup.

6. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri bagi calon mempelai cerai mati (Model N6).

7. Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan Negara bagi warna negara asing.

8. Izin menikah dari atasan bagi PNS yang hendak melakukan pernikahan yang kedua.

9. Surat Rekomendasi Nikah (dari KUA) bagi calon perempuan yang berasal dari luar Kecamatan.

Sumber: KUA Kecamatan Pekanbaru Kota (Riau).
Foto oleh: Admin IMFB.
Innformasi lebih lanjut hubungi KUA setempat
By DiDa Ganti jilbab (Divisi Dakwah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar